HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, proses penanganan kasus terhadap para anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan terus berjalan hingga tuntas.

“Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas,” kata Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Dia menegaskan, penanganan yang dimaksud baik melalui sidang etik internal kepolisian maupun di tingkat pengadilan.

Sebagaimana diketahui, sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hingga saat belum tuntas dilaksanakan.

Masih ada sejumlah anggota Polri yang belum menjalani sidang etik, seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Tak hanya itu, sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus red notice Djoko Tjandra hingga saat ini juga belum dituntaskan.

Kemudian kasus terbaru terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, yakni Irjen Pol.Teddy Minahasa juga belum menjalani sidang etik.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sidang etik terhadap 35 orang, sehingga hanya tersisa beberapa orang saja yang belum disidang.

“Nanti saya tanyakan dan saya sampaikan. Tinggal sedikit lagi,” ujar Dedi.