HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengagendakan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12) besok.

Idham mengatakan, pengundian nomor urut tersebut dilakukan untuk parpol baru dan parpol lama yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya (2019) yang tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 dengan parpol baru,” ujar Idham dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

Sementara bagi parpol yang telah melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, akan diberikan pilihan, yakni menggunakan nomor urut baru atau lama.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Idham menjelaskan, agenda pengundian nomor urut tersebut diawali dengan pengundian nomor urut parpol parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian parpol non-parlemen dan parpol baru.