Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri dalam kesaksiannya di persidangan Bharada Richard dkk beralasan, waktu itu dirinya hanya mengingat ada perwakilan LPSK yang sempat datang ke rumahnya, namun bukan atas permintaan dirinya untuk dilindungi LPSK.

“Waktu itu memang ada LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya,” kata Putri dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim merasa heran atas perilaku Putri. Pasalnya, berdasarkan hal yang diketahuinya, LPSK pernah mendatangi Putri untuk melakukan asesment perlindungan.

“Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan?” tanya hakim.

Namun, dengan santainya Putri kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak ingat situasi saat itu. “Saya lupa untuk hal itu,” dalihnya.