HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila).
Diketahui, nama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sempat disebutkan dalam persidangan perkara suap tersebut untuk terdakwa Andi Desfiandi.
Namun terkait pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.
“Apakah akan dipanggil? terserah penyidik,” kata Alex, sapaan akrabnya kepada Holopis.com, Minggu (11/12).
Alex menyebut, pembuktian terkait perkara suap tersebut harus melihat keterangan dari para saksi yang relevan dengan konteks pidana, termasuk perihal peristiwa titip-menitip.
“Apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana?” ucapnya.
“Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, Apakah yang menitipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap,” sambungnya.
Alex mengaku tak angin gegabah dalam memutuskan keterlibatan seseorang dalam perkara perkara suap tersebut. Menurutnya, semua perlu pembuktian lebih lanjut.
“Tinggal kita lihat, biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum, yang bersangkutan,” tutup dia.