HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo meminta dengan tegas agat Bupati Kabupaten Meranti, Muhammad Fadhil untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan publik tentang sengkarut perdebatan di sebuah acara Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru kemarin.
“Kepada saudara Muhammad Adil, agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” kata Yustinus dalam sebuah video yang dilihat Holopis.com, Minggu (11/12).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sangat keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam sesi rapat tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati Adil sangat tidak adil kepada pemerintah pusat.
“Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil. Karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan,” ucapnya.
Kemudian, Yustinus juga menjelaskan bahwa sejauh ini Kementerian Keuangan sudah sangat transparan dan adil dalam persoalan bagi hasil.
“Kementerian Keuangan justru sesuai Undang-Undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi Dana Bagi Hasil (DBH),” paparnya.
Dana bagi hasil tersebut kata Yustinus tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil dari kekayaan alam saja, akan tetapi dibagi juga kepada daerah-daerah sekitar sehingga semua wilayah bisa ikut merasakan manfaatnya.
“Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama,” ujarnya.
Bahkan kata Yustinus, dana bagi hasil yang ditransfer oleh pemerintah daerah pun lebih besar dari anggaran pendapatan daerah Kabupaten Meranti. Sehingga menurutnya, tidak sepatutnya statemen Bupati Muhammad Adil semacam itu dilontarkan.
“Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp872 miliar atau 75% dari APBD Kabupaten Meranti, atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp222 miliar,” tandasnya.
Di saat segenap pegawai @KemenkeuRI bekerja menjalankan amanat UU, pernyataan Bupati Kab Kepulauan Meranti ini tentu amat tidak pantas. Apalagi kapasitasnya sebagai seorang pimpinan daerah, yg seharusnya menjadi pengayom dan teladan.
Saya akan tanggapi melalui video dan #utas https://t.co/BhpuxabOtL pic.twitter.com/9MzwrRgVD6— Prastowo Yustinus (@prastow) December 11, 2022