HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di tengah ramainya polemik soal Pasal perzinaan di KHUP yang baru disahkan beberapa hari lalu, muncul kabar soal pegawai Ditjen Pajak yang tinggal serumah tanpa adanya status pernikahan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12) lalu.

Mulanya, anak buah Sri Mulyani itu menyoroti sejumlah masalah internal di lembaga yang dinakhodainya. Pertama yakni terkait banyaknya pegawai yang meminta imbalan, namun tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kemudian ia menyinggung soal pegawai yang tak menikah namun tinggal serumah tersebut.

“Kedua, paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah. Itu ada juga,” ujar Suryo yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).

Suryo menegaskan, bahwa lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu memiliki aturan dan harus ditaati oleh para pegawainya.

“Kita sudah punya koridor, ini sedang kita jalani ada area. Terutama yang jadi trigger adalah fraud dan paling banyak waktu kita menegakan hukuman disiplin,” kata Suryo.

Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang beberapa waktu lalu disahkan oleh Pemerintah dan DPR menuai polemik lantaran terdapat beberapa pasal yang bermasalah, salah satunya terkait pasal perzinaaan atau kumpul kebo.

Dalam Pasal 422 tentang Kumpul Kebo, sepasang kekasih dilarang untuk tinggal serumah tanpa status pernikahan. Pasal tersebut masuk dalam kategori delik aduan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.