HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma’ruf merasa kesal dengan pernyataan yang disampaikan hakim Wahyu Imam Santoso saat persidangan kepada dirinya.

Saking kesalnya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pun melaporkan hakim ketua persidangan ke Komisi Yudisial dengan alasan pernyataannya sudah bersifat tendensius.

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat Ma’ruf seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima.

Menanggapi laporan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak ambil pusing dengan serangan seperti itu.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto.

Djuyamto pun mempersilahkan Kuat Ma’ruf untuk melakukan tindakan pelaporan karena itu merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.

“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” ujarnya.