HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini, tanggal 9 Desember menjadi hari diperingatinya Hari Anti Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day. Namun, bagaimana latar belakang ditetapkannya hari peringatan tersebut?
Korupsi adalah sebuah fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara. Keberadaan korupsi bahkan bisa merusak sebuah institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi, hingga menyebabkan kondisi ketidakstabilan pemerintahan.
Korupsi, menyerang fondasi institusi demokrasi. Bisa dengan memutar balikkan supremasi hukum, mendistorsi proses pemilu, dan menciptakan rawa birokrasi dengan meminta suap.
Maka, 9 Desember ditetapkan sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Simak fakta latar belakang sejarahnya!
Dikutip Holopis.com dari situs United Nations, Jumat (9/12), sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia yaitu berawal ketika Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Ketika itu juga, Majelis meminta Sekretaris Jenderal untuk menjadikan Kantor PBB (United Nations Office on Drugs and Crime) sebagai sekretariat Konferensi Negara Pihak Konvensi.
Maka, sejak saat itu pun 188 pihak berkomitmen atas kewajiban Konvensi Anti Korupsi, menunjukkan bahwa diakui secara universal tentang kesadaran akan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Lalu, Majelis Umum PBB pun menetapkan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, juga sebagai peran Konvensi dalam memberantas dan mencegah korupsi. Konvensi antarnegara tersebut dimulai sejak Desember 2005.