SULAWESI UTARA, HOLOPIS.COM – 4 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalahgunaan IPPKH dan RKAB PT. Toshida Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sardjono Turin menjelaskan, dua dari empat orang tersangka langsung menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II Kendari. Kedua orang tersangka yang ditahan adalah DR. Bur dan Umr,  S. Si.
Diketahui,  kedua nama itu lengkapnya DR. Burhanuddin (Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra, 2020)  dan Umar,  S. Si (Pengurus PT. Toshida Indonesia).
“Dua nama tersangka lain yang absen dari jadwal pemeriksaan adalah LOS dan Ysm,” kata Sardjono Turin dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (18/6).
Adapun untuk Inisial LOS , adalah lengkapnya bernama La Ode Sinarwan Oda,  yang menjabat Dirut PT. Toshida Indonesia. Y adalah Yusmin (Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra,  2020).
Kedua tersangka lain belum dilakukan penahanan,  karena mereka malah absen dari panggilan pemeriksaan. Namun, Turin janjikan akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada kedua tersangka tersebut.
Selain itu,  Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan DKI ini mengingatkan perkara tidak berhenti pada empat tersangka.
“Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah,  jika dalam penyidikan ditemukat fakta hukum dan alat bukti yang cukup,  ” tandanya.
Perkara ini diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan No:SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021. Ditingkatkan ke penyidikan,  pertengahan Mei 2021.
Kajati Sultra berharap sikap tegas ini akan memberikan  kepastian hukum terhadap penyidikan  penyalahgunaan IPPKH  dan pemberian RKAB PT. Toshida Indonesia.
Disamping itu,   upaya menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil atau dicuri oleh koruptor, yaitu Asset milik negara berupa ore Nikel.
“Tentunya,  sikap tegas ini memberi effek jera kepada masyarakat agar taat hukum dalam melakukan kegiatan penambangan di Provinsi Sultra,” pungkasnya.
Kasus berawal tidak dibayarkan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penambangan Ore Nikel, sejak 2009 – 2020, dI Kabupaten Kolaka.
Akibatnya,  IPPKH PT Toshida dicabut pihak Kehutanan.
Prakteknya,  kendati sudah dicabut IPPKH, PT. Toshida masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali. Nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Toshida,  meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayat PNBP.
Diduga akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp168 miliar. (RPG)