JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, Kapolri beserta jajarannya langsung bergerak memberantas pungli dan juga premanisme. Larangan pungli sudah jelas tertera di Pasal dan ketentuan yang diatur di dalam KUHP. Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan dan secara paksa  maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.