HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka Abdul Latif Amin Imron yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan diduga telah menerima Rp5,3 miliar dari kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa uang hasil suap tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya yakni untuk mendanai survei-survei yang dimaksudkan untuk menaikkan elektabilitas Abdul Latif di kancah politik.

“Uang yang diterima tersangka tersebut peruntukan untuk keperluan pribadi diantaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” kata Firli dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Selain itu, uang yang diterima Bupati Bangkalan juga digunakan memberikan hadiah yang dalam hal ini adalah gratifikasi kepada para bawahannya. Namun Firli menegaskan, bahwa hal tersebut baru sebatas dugaan.

“Hal ini akan terus melakukan pendalaman oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun selain dari hasil jual beli jabatan itu, Bupati Bangkalan juga diduga menerima sejumlah uang dari tindak pidana korupsi lainnya seperti pengaturan proyek yang ada di dinas-dinas di pemerintahan kabupaten Bangkalan.

Firli menjelaskan, bahwa besaran uang yang diterima Abdul Latif sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek yang diaturnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Abdul Latif dan lima orang tersangka lainnya selama 20 hari ke depan, guna melakukan pendalaman terkait kasus jual beli jabatan tersebut.