JAKARTA, HOLOPIS.COM – Lonjakan Kasus COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan. Pemerintah pusat juga menyampaikan kepada pemerintah daerah-daerah untuk memperketat pergerakan masyarakat di zona-zona Merah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini kasus virus corona di DKI Jakarta sedang genting, sehingga diharapkan masyarakat terus disiplin protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, jaga jakarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.
Melihat kendisi saat ini, Gubernur DKI Jakarta langsung mengambil Langkah tegas untuk dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta. Salah satunya adalah meminta perkantoran di Jakarta untuk membatasi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berdasarkan data kasus COVID-19 di wilayahnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro.
“Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam kepgub yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/6).
Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan WFH dalam kapasitas 50 persen. (Mhd)