HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan status tersangka terhadap Ismail Bolong yang sempat mengatakan ada aliran dana tambang ilegal ke Kabareskim Komjen Agus Andrianto.

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan, eks anggota kepolisian itu juga langsung dijeblokskan ke penjara oleh penyidik Bareskrim.

“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata Johanes dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).

Ismail Bolong pun diketahui ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

“Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” tukasnya.

Johanes pun mengaku keberatan atas penetapan tersangka ke kliennya tersebut. Terlebih dengan waktu pemeriksaan yang baru saja dilakukan sekali.

“Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong dikabarkan telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto pun secara singkat membenarkan keberadaan Ismail Bolong di Mabes Polri tersebut.

“Iya benar,” kata Pipit (6/12).