HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi perihal mekanisme persidangan saat sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer.

Dimana dalam alasannya, tim kuasa hukum menganggap ada kasus kekerasan seksual yang bakal terbuka dalam persidangan. Namun, Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa kasus Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” kata hakim dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Hakim bahkan menegaskan, mengenai kasus asusila hanya kebetulan yang nanti bisa saja diseleksi dalam proses pemberitannya.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” ujarnya.

Hakim pun kemudian memutuskan tetap melanjutkan sidang Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf besok, tapi saksinya Ferdy Sambo dan untuk pemeriksaan Putri ditunda hingga Senin (12/12).

“Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tegas hakim.