HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kembali tilang manual. Namun penindakan tilang ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud yakni pelanggaran terkait pelat nomor polisi, knalpot bising hingga balap liar.

“Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot brong,” kata Latif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Latif mengatakan, penindakan terkait dengan tilang manual ini akan dilakukan sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang, mereka kan memalsukan pelat nomor,” ucap Latif.

Sebagaimana sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi perihal peniadaan tilang manual.

Listyo meminta para Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mengedepankan tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE, baik itu statis maupun mobile. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pungli di lapangan.

Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.