JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penutupan kegiatan ekspor benih bening (benur) lobster yang sebelumnya sempat dibuka.
Aturan tersebut diatur melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Seperti yang diutarakan oleh Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL (benih bening lobster) sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” kata Trenggono, Kamis (17/6).
Ia menegaskan bahwa pembudidayaan benur lobster tersebut harus dilakukan di wilayah di mana benur tersebut berasal. Tidak boleh benur dikembangbiakkan di luar wilayah asalnya.