HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan resmi menaikan status perkara kasus prank KDRT yang dilakukan Baim dan istrinya Paula naik ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, status tersebut dinaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara disepakat kasus tersebut naik penyidikan,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).

Dewi kemudian tidak menjelaskan pasal apa yang akan dijerat kepada para tersangka dalam kasus tersebut. Yang pasti, saat ini sudah naik ke penyidikan.

Saat disinggung mengenai status hukum Baim dan Paula sebagai pemeran utama dalam kasus tersebut, Dewi pun mengatakan sementara ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Kalau statusnya Paula sama Baim masih saksi terlapor,” ucapnya.

Dewi pun kemudian enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara ini aoakah juga memutuskan untuk memanggil kembali Baim serta Paula dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik.

Buntut konten video prank pengaduan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor adalah Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.