HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah mengajukan keringanan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, surat rekomendasi tersebut sudah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu ke pihak Kejaksaan.
“Kami sudah kirim surat rekomendasi ke JPU, Richard sebagai JC dan untuk diberikan keringanan tuntutan hukuman. Surat rekomendasinya supaya dimuat ke dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Susi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/12).
Pengajuan tersebut menurut Susi, sesuai dengan Pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, layak didapatkan Richard karena telah membuka kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.
“Itu sebagai hak Richard selaku JC, salah satunya keringanan penjatuhan hukuman,” tukasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan pun menyatakan masih akan melihat persidangan sampai dengan pemeriksaan telah selesai dilakukan.
“Karena proses pemeriksaan di persidangan masih sedang berjalan, kita lihat keterangan-keterangan yang diberikan di persidangan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan rekomendasi LPSK itu nantinya akan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan bersamaan dengan pengaman requisitor atau pembacaan tuntutan.
“Nanti rekomendasi dari LPSK akan disampaikan oleh Penuntut Umum di depan persidangan. Karena juga dampaknya kepada berat dan ringannya tuntutan,” pungkas Ketut.