HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) resmi menetapkan status tersangka terhadap anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap perwira Kostrad.

Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, pelaku yang berpangkat Mayor itu selanjutnya akan menjalani proses hukum serta pidana.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Chandra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/12).

Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan saat rangkaian kegiatan KTT G20 itu pun saat ini juga telah menjalani proses penahanan. Mengenai pasal yang disangkakan, Chandra belum mau menjelaskannya lebih lanjut.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang anggota Paspampres nekat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berpangkat Letnan Dua dari kesatuan Kostrad.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pun memastikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Denpom TNI dan akan dilanjutkan ke proses pidana.

“Sudah proses hukum langsung. Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” kata Andika.

Andika mengungkapkan bahwa pelaku yang berpangkat mayor itu melakukan aksi bejat tersebut saat berada di Bali. Meski belum mengetahui identitas lengkap dari pelaku, Andika memastikan agar pelaku segera dipecat dari TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegasnya.