HOLOPIS.COM, JAKARTA – Joget pargoy belakangan ini memang tengah menjadi tren dan banyak dilakukan oleh kaum muda-mudi di Tanah Air.

Bahkan joget pargoy yang identik dengan joget TikTok itu, sekarang ini kerap dilakukan oleh masyarakat di sesi hiburan sejumlah acara kemasyarakatan.

Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim, khsusnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

MUI Jember menilai joget pargoy sebagai suatu jenis joget atau goyangan yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/11).

Menyikapi hal tersebut, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menggelar rapat terbatas pada 19 November 2022 lalu.

Dalam rapat tersebut, keluar sejumlah fatwa terkait joget pargoy tersebut, yang termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Tausiah tersebut berisi sejumlah poin penting seperti menjadikan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius, hingga mengharamkan joget pargoy.

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember :

  1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  4. Joget ‘Pargoy’ tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
  5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget ‘Pargoy’.
  6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.