HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Agung, Gazalba Saleh disinyalir telah menerima sejumlah suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik telah memiliki bukti pengembangan dari kasus Sudrajad Dimyati, sehingga mereka menetapkannya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).
Karyoto kemudian menjelaskan, tersangka Yosep Parera dan Eko Suparno bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan dengan kompensasi uang senilai SGD 202 ribu.
Untuk mengkondisikan putusan itu, Desy mengajak rekannya Nurmanto Akmal sebagai sesama ASN di MA untuk bertemu Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.
“Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Jadi, keinginan HT, YP, dan ES untuk mengondisikan putusan kasasi terpenuhi,” jelasnya.
“Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.
Adapun sumber uang yang digunakan YP dan ES dalam proses pengondisian, kata Karyoto, diduga berasal dari HT. Kemudian, untuk merealisasikan janji pemberian uang itu, YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara secara tunai dengan jumlah SGD 202.000 lewat DY.
“Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui DY,” tutur dia.
Akan tetapi, dari jumlah yang didistribusikan itu, penyidik masih terus mengembangkan soal rencana penyerahan uang dari DY kepada Nurmanto Akmal (NA), Redhy Novarisza (RN), Prasetio Nugroho (PN), dan Gazalba Saleh (GS).
“Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” pungkasnya.
Dengan adanya perkara tersebut, KPK pun kemudian menghimbau Gazalba Saleh untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“KPK mengimbau GS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan,” pungkasnya.