HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggunaan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pembangunan gedung akan dihapus. Sebagai gantinya, Pemprov DKI tengah menyiapkan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Bangunan IMB itu kan nanti sudah tidak ada, yang dikenal saat ini PBG, konteks persetujuan bangunan itu kan memang saat ini sedang disiapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).
Meski begitu, Heru memastikan bangunan yang saat ini menggunakan IMB masih bisa berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sebelum nantinya diubah ke PBG.
Jika dibongkar paksa, pemilik diimbau berkoordinasi melalui situs milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nah dalam hal ini proses permohonan bisa di sistem informasi bangunan gedung (SIMBG) yang disiapkan PUPR,” jelasnya.
Istilah PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. Khususnya, untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Ketetapan meliputi perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah, karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.