HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani baru saja digelar di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (28/11).
Agenda persidangan merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan yang disampaikan oleh Nikita. Namun ternyata nota pembelaan dari Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihan hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan, dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Mesikpun ditolak, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar.
“Jaksa pasti akan menolak, dan pasti akan menolak dakwaan jaksa itu biasa,” kata Fahmi.
“Sampai detik ini, belum ada keputusan baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonan yang diinginkan, itu yang disampaikan majelis hakim,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik, atas laporan dari Dito Mahendra. Dito dikabarkan tidak terima dengan unggahan Nikita dan melaporkannya atas tuduhan UU ITE.