JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf telah mengabulkan banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang terbuka pada hari Senin 14 Juni 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi vonis penjara 6 tahun bagi Pinangki, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara saja. Kemudian Pinangki juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta ini ditentang keras oleh berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Sekretaris Jendral Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shihab menyampaikan, bahwa setiap warga negara dipandang sama di mata hukum.
“Di mata hukum semua orang sama,” kata Husin kepada Holopis.com, Selasa (15/6).
Apalagi terpidana saat melakukan pelanggaran hukumnya berstatus sebagai seorang pejabat negara, lebih-lebih ia bekerja di sektor hukum. Sehingga ketika ia melakukan pelanggaran hukum seharusnya dijerat dengan vonis yang memberatkan bukan malah sebaliknya. Hal ini juga sebagai bentuk pelajaran penting bagi terpidana maupun yang lainnya.
Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.