Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comTak BerkategoriPerhatian! Besaran UMP 2023 Diumumkan Hari Ini

Perhatian! Besaran UMP 2023 Diumumkan Hari Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada hari ini.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi Pasal 13 ayat 2 dalam Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Senin (28/11).

Sebagai informasi, pengumuman UMP ini seyogyanya dilakukan pada 21 November lalu, namun diundur setelah Menaker Ida menerbitkan Permenaker tersebut.

Selain UMP, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari yang seharusnya 30 November 2022.

Adapun dalam Permenaker No 18/2022 tersebut, Menaker Ida memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023, dimana kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat 2 Permenaker tersebut.

Formulasi Perhitungan Upah Minimum Tahun 2023

Adapun formula untuk menghitung nilai upah minimum di tahun 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dumaksud yakni, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan :
– UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan;
– UM(t) : Upah Minimum Tahun Berjalan;
– Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dapat menggunakan rumus berikut, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan :
– Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

– PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral