HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil Direktur PT. DHL Supplay Chain Indonesia, Prithu Srivastava untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan BTS di Kemenkominfo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, puluhan Direktur Swasta dan Pejabat pada Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah diperiksa itu untuk melengkapi berkas perkara kasus di instansi yang dipimpin oleh Johnny G Plate tersebut.
Terakhir Kamis, tim penyidik perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Keminfo, 2020- 2022 memeriksa KDYS selaku VB Bisnis Non Telkom Group PT. Telkominfra.
“Pemeriksaan PS juga KDYS bagian untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ketut dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (27/11).
Dari sekian saksi yang telah diperiksa, sampai kini belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri, baik dari kalangan Swasta dan unsur Pemerintah.
Selain itu, turut diperiksa A (Managing Partner ANG Law Firm) dan SBS ( Karyawan PT. Tekno Infrastruktur Sukses).
Sejak disidik tiga Pengurus Rekanan Bakti, Kominfo yang diperiksa yakni Rony Dosonugroho yakni Direktur PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dimana dari kantor yang bersangkutan telah digeledah dan disita sejumlah dokumen.
Dua lainnya, adalah Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan diperiksa, Senin (21/11) dan Dirut PT. ZTE Indonesia Richard Liang Weiqi, Kamis (17/11).
Kedua kantor perusahaan tersebut digeledah dan disita sejumlah dokumen, Senin (31/10) dan Selasa (1/11).
Dengan demikian, tinggal Pengurus PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT. Moratelindo dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri belum disentuh.
Kelima kantor perusahaan digeledah berbarengan dengan PT. Sansaine Exindo dan PT. ZTE Indonesia.