HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada Senin (28/11) besok.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 ten
oleh gubernur di setiap provinsi. Besarannya dihitung tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi pasal 13 ayat 2 dalam Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Minggu (27/11).
Adapun penetapan UMP 2023 dihitung dengan dengan formula baru yang tertuang dalam Permenaker 18/2022 tersebut, dimana kenaikannya dibatasi maksimal 10 persen.
Aturan dalam Permenaker tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2022 lalu. Sedangkan untuk UMP dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.