HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan bahwa penanganan kasus AKBP Bambang Kayun merupakan limpahan dari penyidik Polri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil laporan masyarakat terhadap pihak KPK. Hal tersebut juga merespon mengenai proses pemblokiran yang telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah rekening terkait kasus Bambang Kayun.

“KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/11).

Ali pun menegaskan, kasus ini bermula ketika mereka mendapatkan laporan bahwa pejabat Polri tersebut menerima sejumlah barang mewah yang diduga merupakan hasil suap.

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu petinggi Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap,” kata Ali (23/11).

Ali pun kemudian tidak membantah bahwa tersangka merupakan Kepala Sub bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkapnya.