HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus rencananya akan dilakukan jemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus obstruction of justice.

Proses tersebut akan dilakukan setelah kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria serta jaksa penuntut umum sepakat agar kedua orang tersebut bisa dihadirkan di persidangan.

“Saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu,” kata jaksa dalam keterangannya di persidangan (24/11) yang dikutip Holopis.com, Jumat (25/11).

Tim pengacara Hendra Kurniawan dan Agus, Henry Yosodiningrat mengatakan, kedua orang ini memiliki keterangan yang sangat dibutuhkan dalam persidangan.

“Kami sudah baca, saksi ini faktual bukan. Karena dia tak mengetahui apa-apa dan keterangan berasal dari penyidik, akhirnya yang bersangkutan dipandang secara ahli. Karena itu, kami sangat perlu untuk menguji keterangan saksi,” tukasnya.

Hakim pun mempersilakan jaksa memanggil paksa dan diharuskan hadir pada sidang mendatang Kamis (1/12).