HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membenarkan, bahwa hari ini Istana akan mengirimkan surat presiden (Surpres) pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
“Kami sudah berhitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya,” kata Pratikno dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (23/11).
Ia pun belum mau membocorkan siapa sosok yang dipilih Presiden untuk menggantikan Andika Perkasa memimpin militer Indonesia itu. Ia menyerahkan kewenangan itu di tangan DPR.
“Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti DPR lah yang menyampaikan,” ujarnya.
Yang jelas, sosok Panglima TNI nanti akan berasal dari dari kalangan Kepala Staf Angkatan yang masih aktif.
Kabar bahwa surat presiden itu sudah dibuat pun dibenarkan juga oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Surpres tersebut dikeluarkan karena Jenderal Andika bakal memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember 2021, saat itu Jenderal Andika Perkasa genap berusia 57 tahun.
“Jadi, surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu sudah ada, tinggal soal waktu saja,” kata Ngabalin.
Ia juga meminta agar tak perlu ada pihak yang mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Surpres itu, karena semua telah terjadwal oleh Sekretariat Negara dan KSP.
“Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, kita ketahui sudah beberapa kali ya (pergantian panglima), surpres terkait dengan pergantian panglima. Sehingga kemarin saya bilang, tidak usah didesak-desak,” kata Ngabalin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memberi penjelasan soal rencana Presiden Jokowi yang akan menyerahkan surpres calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa ke DPR hari ini.
Kepada awak media, Indra mengatakan sejauh ini belum ada kabar surat itu sampai di DPR. Hanya saja ia memastikan akan terus memonitor rencana itu dan terus berkomunikasi dengan pihak Istana Negara.
“Kami belum dapat kabar tentang pengiriman surpres tersebut, tapi tentu memonitor terus,” kata Indra hari ini.
Indra mengatakan surat yang masuk ke DPR nantinya akan dicatat dulu oleh pihak Kesetjenan DPR. Setelah itu, surat tersebut bakal diserahkan ke pimpinan DPR.
“Semua surat masuk tetap harus kami catat dulu dalam agenda persuratan setelah itu barulah disampaikan ke pimpinan,” katanya.