HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Frank Hutapea berpendapat bahwa seluruh aset Indra Kenz yang disita oleh negara seharunya dikembalikan ke korban. Pasalnya, Crazy Rich Medan itu tidak pernah divonis sebagai pendistribusi konten judi online atau bandar judi online.

Anak Hotman Paris itu, menjelaskan alasan mengapa aset-aset tersebut harus dikembalikan ke korban, karena secara logika hukum, Indra Kenz tidak pernah dihukum sebagai pendistribusi judi online, maka seluruh korbannya tidak bisa dikatakan penjudi seperti dalam putusan Majelis Hakim.

“Kalau Indra Kenznya tidak divonis sebagai mendistribusikan judi online, apakah korbannya sedang berjudi? karena vonisnya tidak ada. Mereka (korban) memang berjudi, tetapi Indra Kenz tidak divonis bersalah sebagai bandar judi atau mendistribusikan judi online,” kata Frank Hutapea dalam acara Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

Frank juga menambahkan bahwa di Indonesia, undang-undang atau payung hukum mengenai tindak pidana judi online sudah jelas. Hanya saja, majelis hakim memilih memvonis dengan pasal penyebaran berita bohong dibanding judi onlinenya. Maka dari itu, sudah sewajarnya aset Indra Kenz dikembalikan ke para korban.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo, pada (14/11) lalu.

Dalam putusan tersebut, para korban Indra Kenz tidak mendapatkan ganti rugi karena perbuatan mereka tergolong kegiatan berjudi, yang dimana seluruh aset Crazy Rich asal Medan itu sekarang menjadi milik negara.