HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin diketahui menggelapkan dana ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing dengan angka yang sangat besar.

Dalam persidangan yang berlangsung, keterangan penyidik Bareskrim Polri, John Jefry yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan, Ahyudin dan komplotannya hanya menggunakan Rp900 juta dari total dana sekitar Rp2 miliar yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

“Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan,” kata John dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com (22/11).

Padahal, dana Rp 2 miliar itu sendiri seharusnya didapatkan untuk masing masing ahli waris korban kecelakaan. Sehingga, sebanyak 189 keluarga korban atau ahli waris seharusnya menerima dana sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar dari BCIF untuk digunakan keperluan pendidikan atas persetujuan ahli waris.

“Setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar. Pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan, yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkalpinang,” bebernya.

Dietahui sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Atas perbuatannya, Ibnu Khajar dan para terdakwa lainnya telah didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.