HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat Kementerian masuk sebagai daftar pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait dengan kasus suap impor garam industri di Kementerian Perindustrian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, untuk hari ini saja, anak buah dari Menko Perekomian Airlangga Hartarto, yakni berinisial IA diperiksa oleh penyidik. Saksi lainnya yang diperiksa diketahui adalah H alias O selaku General Manager PD. Sumur Sari.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud pun ikut diperiksa penyidik untuk membongkar kasus tersebut.
Kasus ini pun sejak naik ke tahap penyidikan baru menyeret satu importir garam Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi serta, seorang Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) M. Khayam beserta dua anah buahnya. Lalu, Ketua Asosiasi Industri Pengoleh Garam Indonesia Frederick Tony Tanduk.
Sedangkan, untuk 20 Importir garam industri lainnya, yang memperoleh izin impor 16 Maret 2018 masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam skandal impor garam industri senilai Rp2,051 triliun tersebut, selain PT. SLA yang peroleh izin impor garam industriri, 16 Maret 2018 adalah PT. Riau Andalan Pulp and Paper, PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, PT. Susanti Megah, PT. Darya Varia Laboratoria.
Kemudian, PT. Tempo Scan Pasific, PT Satoria Aneka Industri, PT. Saltindo Perkasa, PT. Emjebe Pharma, PT. Bayer Indonesia, PT. Novell Pharmaceutical, PT. Cheetam Garam Indonesia.
Seterusnya, PT. Actavis Indonesia, PT. Abbot Indonesia, PT. Petropack Agro Industries, PT. Kimia Farma, PT Unilever Indonesia, PT. Kusuma Tirta Perkasa dan PT. Braun Pharmaceutical Indonesia.