HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Permenaker No 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10% telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, bahwa Permenaker yang diteken pada 16 November lalu itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sebenarnya Permenaker 18/2022 ini sesuai dengan PP 36/2021,” kata Ida dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).
Ia kemudian berdalih, bahwa pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pedoman terkait dengan penetapan upah minimum.
Pihaknya, kata Ida, juga telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, yang dalam hal ini Gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP)-nya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, kebijakan kenaikan upah minimum yang dikeluarkan Kemnaker mendapat kecaman dari pihak pengusaha. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menilai permenaker itu menabrak aturan yang ada di atasnya, yakni PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.