HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang kali ini, Putri Candrawathi mengikuti proses persidangan secara virtual dari penjara dikarenakan kondisinya yang saat ini positif terpapar Covid-19.
“Info sementara, terdakwa PC positif Covid-19 sehingga mengikuti sidang secara daring,” kata humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini memang menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Majelis hakim pun kemudian mempersilahkan Putri Candrawathi untuk mengikuti proses persidangan tersebut secara virtual untuk saat ini.
“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.