HOLOPIS.COM, BANTEN – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menuduh kasus yang dialaminya saat ini dipaksakan demi menzalimi dirinya.

Aktris kontroversial itu bahkan menyebut, aparat hukum baik polisi maupun jaksa telah dengan sengaja menahan dirinya saat kasus tersebut berjalan.

“Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu,” kata Nikita dalam pembacaan nota eksepsinya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/11).

Nikita kemudian berdalih, unggahannya di Instagram bukan bertujuan menjelekan Dito Mahendra. Nikita kemudian malah melemparkan kesalahan media yang dikutipmya untuk bahan unggahannya.

“Secara yuridis dakwaan jelas kabur, batal demi hukum, atau tidak diterima karena secara yuridis karena berita melalui online, maka menjadi kewenangan Dewan Pers yang harus terlebih dahulu membenarkan tidaknya dari media online tersebut,” klaimnya.

Selain itu, Nikita kemudian malah mencurigai Dito Mahendra dekat dengan oknum di Polda Banten sehingga kasus yang dialaminya bisa cepat berproses.

“Hal tersebut berbeda dengan laporan Pelapor Mahendra Dito terhadap saya, yang dilaporkan ke Polres Serang Kota yang merupakan Polda Banten, apakah ada kedekatan dengan oknum di Banten,” tudingnya.

Nikita kemudian menyinggung dakwaan menhenai kerugian Rp 17,5 juta yang dianggap tidak logis dan mengherankan.

“Mungkin penuntut umum tidak bisa menghitung kerugian tidak logis kerugian yang sesungguhnya,” tuturnya.

Nikita kemudian malah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik. Ia juga meminta majelis hakim mengeluarkan dirinya dari Rutan Serang dan membebaskannya dari setiap dakwaan.