HOLOPIS.COM, SULSEL – Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM Paniai
Tim jaksa Emilwan Ridwan dalam pembacaan tuntuannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 UU No: 26/ 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa pun kemudian lantas mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntuan yang telah diajukan jaksa tersebut.
“Terdakwa telah membacakan pledoi dan akan kita pelajari lagi untuk selanjutnya menyampaikan tanggapan,” kata Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/11).
Sebelumnya Kejaksaan Agung dalam urat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik itu membeberkan mengenai penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
“Perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan, di Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya,” jelasnya.
Selain itu, tambah Ketut, diduga ada upaya tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Hal dimaksud diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban , yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.