HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang untuk terdakwa Bharada Richard dan Kuat Ma’ruf di kasus pembunuhan berencana Yosua.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan, setidaknya ada 10 orang saksi dari pihak kepolisian yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian di persidangan hari ini.

“Untuk saksi yang dihadirkan semua dari kepolisian,” kata Irwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/11).

Para saksi tersebut antara lain, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan R Soplanit, mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Selain itu saksi lainnya yakni Dhanu Fajar Subekti, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsya Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi dan Endra Budi Argana.

Sidang kedua terdakwa itu pun sebelumnya diketahui telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pun didakwa dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.