HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa mereka tidak meloloskan lima partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

Keputusan itu dikeluarkan oleh pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 pasca putusan Bawaslu

“Status: tidak memenuhi syarat,” isi pengumuman tersebut seperti dikutip Holopis.com, Minggu (20/11).

Surat pengumuman itu sendiri diketahui telah diteken oleh Ketua KPU Hasyim Ashari sejak Jumat (18/11) yang lalu.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Sementara itu, komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, pihaknya proses yang mereka lakukan terhadap kesempatan kedua yang telah diberikan, kembali menemukan bahwa kelima partai tersebut memang tidak lolos verifikasi administrasi.

“Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” jelasnya.

“Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI,” lanjutnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, KPU dinyatakan kalah dari gugatan yang disampaikan lima partai baru peserta pemilu 2024, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi.

Dalam sidang sengketa pemilu yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diputuskan bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh KPU selaku pihak termohon ditolak.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan (4/11).