Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizAlasan Menaker Patok Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

Alasan Menaker Patok Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal di angka 10 persen.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lantas apa alasan Menaker menetapkan besaran maksimal kenaikan upah minimum 2023?

Menaker Ida menjelaskan, bahwa penetapan upah minimum tersebut dilakukan melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Dia pun menyoroti soal kenaikan upah minimum di tahun 2022 ini yang tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Ia tak ingin, keadaan serupa kembali terjadi pada 2023 mendatang.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Dia pun meminta kepada para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perhitungan UMP sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker tersebut.

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan, kecuali emas UBS yang mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 September 2024.