HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik akun Twitter @Koprofil, Kharisma Jati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana karena telah memposting konten yang berpotensi mencemarkan nama baik keluarga dari Kepala Negara itu.

“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berserta seluruh Keluarga Besar Kepresidenan. Dengan ini saya, Kharisma Jati, meminta maaf kepada Keluarga Besar Presiden RI atas unggahan saya di media sosial yang menyinggung perasaan anggota keluarga Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk kerabat; staf; dan pejabat di lingkungan kepresidenan,” tulis Kharisma di akun Facebook pribadinya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Pria yang berprofesi sebagai komikus dan ilustrator itu menyatakan bahwa permintaan maafnya itu disampaikan dengan setulus hati dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

“Permintaan maaf ini saya nyatakan dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa unsur keterpaksaan maupun kepura-puraan,” ujarnya.

Bahkan ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum dari apa yang telah ia perbuat.

“Dan jika dari pihak terkait bermaksud mengadakan tuntutan hukum maka saya akan menerima dengan lapang dada atas segala hukuman yang adil dan setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, dosen Hukum Pidan Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Kharisma Jati di akun Twitternya itu dapat berpotensi terkena pidana dengan dalil pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

“Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara, dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” kata Azmi.