HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Komunikasi tersebut terkait dengan pernyataan di media bahwa anggota Fraksi Partai Gerindra itu tak yakin jika DPR akan menyepakati pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) di periode sekarang.

“Kamu dan semua media yang menulis berita ini salah memahami pernyataan Habiburrakhman. Dia sudah menjelaskan bahwa pernyataan dirinya itu satire alias sindiran kepada Pemerintah dan DPR,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/11).

Ia menjelaskan, satire yang dilontarkan oleh Habiburokhman adalah kaitan bahwa DPR dan Pemerintah takut terkena bully dari masyarakat dan LSM jika nekat mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang.

“Maksudnya, kalau Pemerintah dan DPR itu hanya takut takut dibully, maka RKUHP ya tak akan disahkan tahun ini. Oleh sebab itu RKUHP ini menurut Habiburrakhman sebaiknya segera disahkan tahun ini tanpa takut dibully,” paparnya.

Mahfud juga mengamini apa yang disampaikan oleh Habiburokhman, bahwa RKUHP akan tetap ada pro dan kontra. Siapapun yang berada pada posisi kontra, maka akan melontarkan bully-an kepada pemerintah dan DPR nantinya.

“Kalau menunggu agar tidak ada yang membully ya takkan pernah bisa disahkan. Kapan pun disahkan pasti ada yang membully, namanya juga negara demokrasi. Itu kata Habiburrakhman dalam klarifikasinya,” tandasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, bahwa RKUHP nantinya akan menggantikan KUHP yang saat ini berjalan. Sebab KUHP yang saat ini berlaku adalah produk hukum dari penjajah kolonial Belanda.

Bahkan RKUHP tersebut sudah mulai dibahas sejak tahun 1963 dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Dan Mahfud menyebut pula, bahwa Habiburokhman juga sepakat jika RKUHP tersebut disahkan segera.

“Katanya lagi, RKUHP ini jauh lebih bagus dari KUHP yang peninggalan kolonial Belanda itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh Holopis.com, bahwa Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memprediksi bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang periode sekarang.

“Jika melihat perkembangan terkahir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini,” kata Habiburokhman, Kamis (17/11).

Pasalnya, ia yakin bahwa bully dan sumpah serapah terhadap DPR RI dan pemerintah masih sangat mungkin terjadi oleh kelompok masyarakat dan LSM mana pun. Apalagi saat ini sedang masa menjelang Pemilu 2024.

“Sebaik apapun draf (RKUHP) yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM,” ujarnya.