HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memprediksi, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang periode sekarang.

“Jika melihat perkembangan terkahir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).

Pasalnya, ia yakin bahwa bully dan sumpah serapah terhadap DPR RI dan pemerintah masih sangat mungkin terjadi oleh kelompok masyarakat dan LSM mana pun. Apalagi saat ini sedang masa menjelang Pemilu 2024.

“Sebaik apapun draf (RKUHP) yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM,” ujarnya.

Anggota Fraksi dari Partai Gerindra itu menyebut, bahwa banyak perdebatan yang masih mungkin terjadi di dalam materi draf RKUHP. Salah satunya adalah tentang hukuman mati dan perluasan larangan zina.

“Banyak yang menolak, sama yang banyaknya yang setuju,” terangnya.

Energi pemerintah dan DPR akan semakin banyak terkuras untuk menjelaskan ke publik terkait dengan RKUHP tersebut jika sampai disahkan di periode sekarang. Karena Pemilu 2024 pun, energi yang diperlukan memang harus maksimal demi meminimalisir polarisasi nanti.

Untuk itu, ia menyarankan agar KUHP yang saat ini masih berjalan agar dimaksimalkan terlebih dahulu, sekalipun banyak sekali pasal-pasal yang dinilainya berpotensi memicu ketidakadilan. Apalagi banyak aktivis yang berbicara kritis masuk penjara akibat dari penerapan pasal-pasal di dalam KUHP buatan kolonial Belanda itu.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pada bulan Desember mendatang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia menyebut bahwa DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk mengesahkan program revisi Undang-Undang tersebut setelah melalui proses panjang, bahkan semua pihak pun sudah diajak untuk berdialog sebelum upaya pengesahan dilakukan.

“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar,” kata Mahfud MD dalam seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP, Rabu (16/11).

Hadir dalam acara ini adalah dewan pers, perwakilan kemenkumham, asosiasi profesi pers, LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengutarakan, bahwa memang masih ada kekurangan di sana-
sini terkait dengan bakal produk hukum tersebut, akan tetapi RKUHP tetap segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada bulan Desember 2022 mendatang.

Ia menyebut bahwa prosesnya sudah puluhan tahun dibahas dan tidak mungkin menunggu semuanya sepakat, apalagi demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

Menko memaparkan bahwa, tadinya RKUHP ingin diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan, namun Presiden ingin semua aspirasi ditampung. Sehingga semua stakeholders tetap dilibatkan untuk ikut dalam upaya pembahasan.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” paparnya.