HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Adapun pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamida untuk angkat kaki dari rumah itu. Lantaran dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada Holopis.com, Rabu (16/11).
Direncanakan hari ini Kamis (17/11), Hamid diperiksa oleh pihak penyidik sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait kisruh pengosongan rumah ditempati artis sekaligus politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, oleh Satpol PP hingga polisi pada Kamis (13/10).
Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyebut rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.
“Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012,” kata Ani.
Ani menyampaikan bahwa sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.
“Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja,” kata dia.