HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan secara resmi telah menyampaikan memori banding atas vonis yang telah disampaikan terhadap terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan memori banding tersebut karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak menunjukan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat,” kata Indra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).
Ketut menjelaskan, pada dasarnya mereka menginginkan agar sejumlah barang bukti dari kasus trading binomo itu bisa diserahkan sebagai ganti kerugian saksi korban.
“Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat,” klaimnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan,” kata Hakim.