HOLOPIS.COM- Hukuman berat menunggu mereka yang tertangkap basah dengan hiburan Korea Selatan. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un sekali lagi mengecam ‘demam’ K-Pop dan budaya Korea Selatan lainnya, menyebutnya sebagai “kanker ganas” yang merusak warga Korea Utara.
Ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.
Pada bulan Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.
Dilansir dari Koreaboo, Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan” dapat menghadapi hukuman dua tahun kerja paksa, sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan Korea Selatan bahkan dapat menghadapi hukuman mati. Pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.
Kim Jong Un tidak selalu seketat ini, dimana sebelumnya pernah mengadakan konser di tahun 2018 dengan sederet bintang pop Korea Selatan seperti Red Velvet.
Namun sejak hubungan diplomatik yang gagal dengan presiden AS sebelumnya Donald Trump, Kim Jong Un menjadi lebih berhati-hati dan membatasi segala hal. Undang-undang baru terhadap hiburan Korea Selatan ini hanyalah puncak gunung es, karena ia terus mengatur mulai dari hal hal terkecil seperti aksesori fesyen dan pewarna rambut. (STV)
Kim Jong Un Sebut K-Pop Bagaikan “Kanker Ganas”!
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.