HOLOPIS.COM, TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk memiskinkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan merampas seluruh asetnya untuk negara.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, para korban Indra Kenz tidak mendapatkan ganti rugi karena perbuatan mereka tergolong kegiatan berjudi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata Rahman dalam keterangannya, Minggu (14/11).

“Para trader dalam platform Binomo adalah judi,” sambung hakim Rahman.

Dengan risiko yang seharusnya mereka tahu, majelis hakim pun menyatakan bahwa para korban seharusnya harus siap dengan risikonya.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” tegas hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan,” kata Hakim