HOLOPIS.COM, TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan,” kata Hakim dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Senin (14/11).
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenagerang Selatan, yakni hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang tuntutan.
Pidana tambahan yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU, yakni denda sebesar Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujarnya.