HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi mengenai penetapan tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka tersebut memang benar adalah dari kalangan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
“Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (14/11).
Juru bicara KPK tersebut kemudian enggan mengakui bahwa Hakim Agung tersebut adalah Gazalba Saleh, Ali kemudian hanya berdalih, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
“Nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kilahnya.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro sebelumnya juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK. Mahkamah Agung pun kemudian menyerahkan penanganan hukum tanpa mengintervensi KPK.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata Andi.
Gazalba Saleh pun sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) di KPK pada beberapa waktu lalu.