HOLOPIS.COM, BANTEN – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani diduga telah memanfaatkan ketenarannya untuk menghina Dito Mahendra melalui media sosial miliknya.

“Timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figur,” kata jaksa saat bacakan dakwaan seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/11).

Aksi pencemaran nama baik tersebut salah satunya ketika terdakwa ketika mengunggah gambar Dito Mahendra usai membaca berita mengenai insiden pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang yang diduga dilakukan Dito.

Melalui Instagram terdakwa yaitu @nikitamirzanimawardi_172, Nikita kemudian mengunggah foto Dito yang sudah diedit dengan permintaan agar polisi menindak tegas Dito atas dugaan perbuatannya tersebut.

“Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior,” tiru JPU berdasarkan unggahan Nikita.

Dalam waktu yang tidak begitu jauh, Nikita kemudian diketahui kembali mengunggah sebuah foto Dito Mahendra dengan sebuah editan yang dianggap mencemarkan nama baik Dito.

“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” kembali jaksa membacakan.

Unggahan tersebut kemudian dilihat dan dilaporkan oleh saksi Hairul Yusi dan samsi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyadin dan saksi Rafiudin yang notabene merupakan follower instagram terdakwa.

“Atas pemberitahuan tersebut, saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan terdakwa kepada kepolisian,” terang jaksa.

Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17 juta. Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.